JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan untuk buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara pada hari ini, Senin (27/7/2020).
Penetapan itu disampaikan langsung Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta. Prasetijo disangkakan membuat dan menggunakan surat palsu untuk Djoko Tjandra.
"Objek perkara yang dimaksud yaitu surat jalan nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan covid-19 nomor 990, dan surat jalan nomor 82 tanggal 18 Juni 2020. Dua surat jalan itu dibuat atas perintah BJPU (Brigjen Prasetijo Utomo)," kata Listyo.
Sementara itu BJPU juga disangka memerintah pembuatan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 1561 dan surat rekomendasi Kesehatan nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri bagi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking. Listyo mengatakan BJPU yang berstatus penegak hukum justru memberi bantuan dan membiarkan Djoko Tjandra yang merupakan buron kasus korupsi.
Disamping itu BJPU juga terancam dijerat dengan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP di mana yang bersangkutan menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan, menghancurkan, dan menghilangkan sebagian barang bukti. Dalam hal ini BJPU diduga menyuruh Kompol Joni Andrianto membakar surat yang sudah digunakan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.