JAKARTA, iNews.id – Puspomad akan melakukan proses hukum terhadap Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junir Tumilaar (JT). Hal itu untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD di Jakarta pada 22, 23 dan 24 September 2021.
"Hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.