Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya, Kini Jadi Staf Khusus KSAD

Abdullah M Surjaya
Inspektur Kodam (Irdam) XIII Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaardicopot dari jabatannya. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Puspomad akan melakukan proses hukum terhadap Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junir Tumilaar (JT). Hal itu untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD di Jakarta pada 22, 23 dan 24 September 2021. 

"Hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Potret Pasukan TNI Jalan Kaki Lewati Medan Berat demi Salurkan Bantuan ke Tapteng

Nasional
9 hari lalu

Maruli Minta Media Beritakan Penanganan Bencana Sumatra: Tak Selesai dengan Menangis

Nasional
25 hari lalu

Jalankan Instruksi Prabowo, TNI AD Kerahkan Logistik Skala Besar ke Sumatera

Buletin
26 hari lalu

Aksi Heroik TNI Evakuasi Bayi saat Banjir Aceh, 1,5 Ton Bantuan Udara Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal