Perbuataan Brigadir Jenderal TNI YAK dan NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. TWP AD sebesar Rp133.763.305.600. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021.
"Kita tuntut sampai kembali sampai uang itu kembali. Karena itu uang-uang prajurit, saya enggak mau menyengsarakan prajurit," katanya.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa setiap prajurit memang mendapatkan potongan senilai Rp150.000 untuk tabungan perumahannya.
"Prajurit setiap bulannya dipotong Rp150 ribu, kemudian uang itu ditabung di TWP untuk perumahan prajurit. Memang tahun lalu ada penyimpangan dilakukan Ketua TWP, Brigjen YAK yang menyimpangkan uang itu," katanya.