Brigjen YAK Diminta Kembalikan Uang Korupsi, KSAD Dudung : Saya Tak Mau Uang Prajurit Disalahgunakan

Riezky Maulana
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Mabesad, Jakarta. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD masih dalam penyidikan. Dudung akan berkomunikasi dengan Kepala BPKP untuk melakukan audit terkait aliran dana tersebut.

"Saya akan minta kepada Kepala BPKP, sudah komunikasi saya akan audit, kalau perlu audit forensik, dimana aliran dana itu, 3 sampai 5 tahun ke belakang," kata Dudung di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). 

Dia menegaskan Brigjen YAK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Uang-uang yang telah disimpangkan harus dikembalikan seluruhnya dengan cara apa pun.

"Saya enggak mau uang-uang prajurit disalahgunakan. Ini harus bertanggung jawab dan harus kembali bagaimana pun caranya," tuturnya. 

Diketahui, Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH) ditetapkan sebagai tersangka. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?

Nasional
9 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

Nasional
1 hari lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel

Nasional
6 hari lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal