JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD masih dalam penyidikan. Dudung akan berkomunikasi dengan Kepala BPKP untuk melakukan audit terkait aliran dana tersebut.
"Saya akan minta kepada Kepala BPKP, sudah komunikasi saya akan audit, kalau perlu audit forensik, dimana aliran dana itu, 3 sampai 5 tahun ke belakang," kata Dudung di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
Dia menegaskan Brigjen YAK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Uang-uang yang telah disimpangkan harus dikembalikan seluruhnya dengan cara apa pun.
"Saya enggak mau uang-uang prajurit disalahgunakan. Ini harus bertanggung jawab dan harus kembali bagaimana pun caranya," tuturnya.
Diketahui, Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH) ditetapkan sebagai tersangka.