Beberapa bulan kemudian, korban mulai curiga karena proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Pelaku terus beralasan sedang berdinas luar kota atau dipanggil atasan.
Kecurigaan korban terbukti setelah berkoordinasi dengan teman-temannya. Ditemukan lima korban lain dengan kerugian bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Batu. Dari hasil penyelidikan, pelaku ditangkap pada Jumat (8/8/2025).
"Pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara," kata Joko.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban tambahan. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengaku aparat demi mendapatkan keuntungan pribadi.