Brimob Gadungan Tipu 6 Warga Kota Batu, Korban Rugi hingga Rp107 Juta

Avirista Midaada
Polres Batu saat ekspose pelaku Brimob gadungan yang menipu enam warga. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

Beberapa bulan kemudian, korban mulai curiga karena proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Pelaku terus beralasan sedang berdinas luar kota atau dipanggil atasan.

Kecurigaan korban terbukti setelah berkoordinasi dengan teman-temannya. Ditemukan lima korban lain dengan kerugian bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Batu. Dari hasil penyelidikan, pelaku ditangkap pada Jumat (8/8/2025).

"Pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara," kata Joko.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban tambahan. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengaku aparat demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

3 Pemuda Rampas HP Anak di Kulonprogo, Modus Mengaku Polisi

Sumbar
5 bulan lalu

Marinir Gadungan Ditangkap usai Bawa Lari Gadis Bawah Umur di Padang

Nasional
6 bulan lalu

Polisi Gadungan Peras Warga Modus Uang Palsu, 3 Pelaku Ditangkap Polres Batu

Megapolitan
6 bulan lalu

Modus Polisi Gadungan Tipu Sejoli saat COD Motor di Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal