JAKARTA, iNews.id - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menyidang etik peneliti Andi Pangerang Hasanudin terkait komentar yang meresahkan masyarakat Rabu (26/4/2023) besok. Komentar itu dikeluarkan saat diskusi perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H.
Andi diduga mengancam warga Muhammadiyah terkait polemik perbedaan Idul Fitri.
"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," ujar Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dalam keterangannya.
Meski peneliti itu sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memprosesnya. Sidang Majelis Etik ASN diagendakan Rabu (26/4/2023) besok. Setelahnya akan ada sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," kata Handoko.