Bripka R Pengemudi Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Sebelahnya Ada Kompol C

Tim iNews.id
Tujuh anggota Polri yang melindas driver ojol saat diperiksa Propam Polri pada Jumat (29/8/2025). (Foto: ist)

"Yang duduk di belakang Aipda M, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G," tutur dia.

Pihaknya juga menyatakan bahwa ketujuh anggota Polri tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka pun dijatuhi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan melanggar terbukti kode etik profesi kepolisian maka dari itu kami menyikapi mulai hari ini melakukan pansus di Propam Polri," kata Abdul.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
40 menit lalu

Polisi Sebut Pria Tabrakkan Diri ke Mobil di Tanah Abang Alami Gangguan Jiwa

Nasional
13 jam lalu

Pitra Romadoni: Delpedro Bukan Musuh Polisi, Dia Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
2 hari lalu

Oknum Polisi Catcalling ke Perempuan di Jaksel Diperiksa Propam, Ngaku Cuma Iseng

Nasional
4 hari lalu

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Onad usai Ditangkap terkait Narkoba

Nasional
5 hari lalu

Tes Urine Negatif, Istri Onad Sudah Dipulangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal