Bripka R Pengemudi Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Sebelahnya Ada Kompol C

Tim iNews.id
Tujuh anggota Polri yang melindas driver ojol saat diperiksa Propam Polri pada Jumat (29/8/2025). (Foto: ist)

"Yang duduk di belakang Aipda M, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G," tutur dia.

Pihaknya juga menyatakan bahwa ketujuh anggota Polri tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka pun dijatuhi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan melanggar terbukti kode etik profesi kepolisian maka dari itu kami menyikapi mulai hari ini melakukan pansus di Propam Polri," kata Abdul.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

Jelang Nataru, Polres Metro Jakarta Barat Siagakan 475 Personel

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Nasional
1 hari lalu

Polisi di Garis Depan Bencana: Bertaruh Nyawa, Membawa Harapan

Nasional
4 hari lalu

Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal