Bripka R Pengemudi Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Sebelahnya Ada Kompol C

Tim iNews.id
Tujuh anggota Polri yang melindas driver ojol saat diperiksa Propam Polri pada Jumat (29/8/2025). (Foto: ist)

"Yang duduk di belakang Aipda M, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G," tutur dia.

Pihaknya juga menyatakan bahwa ketujuh anggota Polri tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka pun dijatuhi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan melanggar terbukti kode etik profesi kepolisian maka dari itu kami menyikapi mulai hari ini melakukan pansus di Propam Polri," kata Abdul.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Prabowo Puji Polri: Kalian Sering Dicaci Maki, tapi Tak Pantang Menyerah

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Buru Penjambret Ponsel WNA di Bundaran HI

Megapolitan
3 hari lalu

Kecelakaan di Tol Dalam Kota, Sopir Truk Tewas Terjepit

Nasional
6 hari lalu

Polri Susun Aturan Peralatan Standar Polisi, Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi Reformasi

Nasional
7 hari lalu

Kontak Senjata Pecah di Dogiyai, Brimob Baku Tembak dengan Diduga KKB OPM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal