Bripka Rachmat Tewas, Kakoporlairud Pertanyakan Hasil Psikotes Brigadir Rangga

Felldy Aslya Utama
Kakoporlairud Baharkam Polri, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Zulkarnain menambahkan, untuk mengetahui kondisi sebenarnya harus menunggu hasil psikotes terlebih dahulu. Menurut dia, seharusnya tindakan brutal seperti itu, Rangga tak memenuhi syarat psikotes untuk memiliki senjata api.

"Itu jiwanya, makanya saya bilang dari psikotes melihat kejadian ini semestinya enggak memenuhi syarat. (Tapi) saya bilang kan mesti melalui psikotes, nah itu lagi dalam pemeriksaan," katanya.

Tindakan Brigadir Rangga, menurut Zulkarnain, tidak hanya akan berhadapan sanksi disiplin, tetapi juga pidana. "Kalau untuk pidana umum itu kan ancamannya, (karena) menghilangkan nyawa orang lain, bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu undang-undangnya Pasal 338 KUHP. Kalau dalam perencanaan, (dijerat) Pasal 340 KUHP," tuturnya.

Zulkarnain memastikan Brigadir Rangga terancam dipecat dari Korps Polri karena dinilai telah melanggar kode etik profesi yaitu membawa senjata api di luar kedinasan hingga menghilangkan nyawa seseorang. "Yang demikian itu mungkin bisa dipastikan pemecatan melalui sidang kode etik," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan

Nasional
2 hari lalu

Rapim Polri 2026, Kapolri Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Awasi Praktik Saham Gorengan, Jaga Ekosistem Pasar Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal