Bripka Rachmat Tewas, Kakoporlairud Pertanyakan Hasil Psikotes Brigadir Rangga

Felldy Aslya Utama
Kakoporlairud Baharkam Polri, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Zulkarnain menambahkan, untuk mengetahui kondisi sebenarnya harus menunggu hasil psikotes terlebih dahulu. Menurut dia, seharusnya tindakan brutal seperti itu, Rangga tak memenuhi syarat psikotes untuk memiliki senjata api.

"Itu jiwanya, makanya saya bilang dari psikotes melihat kejadian ini semestinya enggak memenuhi syarat. (Tapi) saya bilang kan mesti melalui psikotes, nah itu lagi dalam pemeriksaan," katanya.

Tindakan Brigadir Rangga, menurut Zulkarnain, tidak hanya akan berhadapan sanksi disiplin, tetapi juga pidana. "Kalau untuk pidana umum itu kan ancamannya, (karena) menghilangkan nyawa orang lain, bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu undang-undangnya Pasal 338 KUHP. Kalau dalam perencanaan, (dijerat) Pasal 340 KUHP," tuturnya.

Zulkarnain memastikan Brigadir Rangga terancam dipecat dari Korps Polri karena dinilai telah melanggar kode etik profesi yaitu membawa senjata api di luar kedinasan hingga menghilangkan nyawa seseorang. "Yang demikian itu mungkin bisa dipastikan pemecatan melalui sidang kode etik," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Internasional
18 jam lalu

Sosok Cole Allen Pelaku Penembakan Acara Trump, Lulusan S2 Ilmu Komputer yang Jadi Guru

Nasional
1 hari lalu

Penembakan di Acara Trump, Gedung Putih: Pelaku Ingin Bunuh Presiden dan Pejabat Lain

Internasional
23 jam lalu

Pelaku Penembakan di Acara Trump Ingin Incar Para Pejabat AS, Motif Masih Misterius

Nasional
22 jam lalu

Mahfud MD Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Siap Diserahkan ke Prabowo, Tinggal Tunggu Jadwal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal