Brutal! Geng Motor Serang Warga di Makassar, 5 Orang Luka-luka

Abdoellah Nicolha
Polisi saat mengecek kondisi warga korban serangan brutal geng motor di Makassar. (Foto: iNews/M Nur Bone)

Sementara itu, 13 pelaku lainnya diketahui turut serta dalam aksi teror tersebut. Mereka tidak melakukan pembacokan langsung, namun ikut dalam konvoi dan intimidasi terhadap warga.

"Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Untuk yang membawa senjata tajam, kami terapkan Undang-Undang Darurat dengan ancaman maksimal 12 tahun," kata mantan Kapolres Metro Depok tersebut.

Saat ini, seluruh pelaku masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang belum tertangkap.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Jabar
4 bulan lalu

Usai Pesta Miras, Geng Motor di Cimahi Keroyok Warga Gunakan Sajam hingga Terluka Parah

Jabar
5 bulan lalu

Keroyok Remaja di Bandung, 6 Anggota Geng Motor di Bawah Umur Ditangkap

Nasional
5 bulan lalu

Polisi Tangkap 19 Anggota Geng Motor Diduga Hendak Tawuran di Bandung

Nasional
5 bulan lalu

Polisi Gelar Patroli Besar-Besaran Berantas Geng Motor dan Premanisme di Bandung

Nasional
5 bulan lalu

Viral Remaja di Bandung Dikeroyok 30 Anggota Geng Motor, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal