Sementara itu, 13 pelaku lainnya diketahui turut serta dalam aksi teror tersebut. Mereka tidak melakukan pembacokan langsung, namun ikut dalam konvoi dan intimidasi terhadap warga.
"Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Untuk yang membawa senjata tajam, kami terapkan Undang-Undang Darurat dengan ancaman maksimal 12 tahun," kata mantan Kapolres Metro Depok tersebut.
Saat ini, seluruh pelaku masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang belum tertangkap.