JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai salah satu program stimulus ekonomi. Bantuan itu diperuntukkan bagi pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
BSU bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Lantas, beredar desas-desus BSU akan cair di November 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait kabar itu. Dia memastikan tidak ada pencairan BSU di November 2025.
Program BSU tahun ini hanya dicairkan satu tahap. Prosesnya rampung pada periode Juni-Juli 2025.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” kata Yassierli di Jakarta pada Senin (13/10/2025) lalu.
Meski begitu, pekerja dapat memantau pencairan BSU lewat berbagai cara berikut:
1. Via aplikasi BPJSTK Mobile
- Download aplikasi BPJSTKU
- Registrasi untuk mendapatkan PIN.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di 'Kartu Digital'.
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).