- Data pribadi harus lengkap dan terverifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak sedang dalam status nonaktif atau putus hubungan kerja pada masa verifikasi BSU oleh pemerintah.
- Gaji yang terdaftar harus sama dengan slip gaji perusahaan dan data BPJS.
Masyarakat bertanya-tanya apakah BSU Ketenagakerjaan cair di November 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait kabar itu.
Dia memastikan tidak ada pencairan BSU di November 2025.
Program BSU tahun ini hanya dicairkan satu tahap. Prosesnya rampung pada periode Juni-Juli 2025.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” kata Yassierli di Jakarta pada Senin (13/10/2025) lalu.