JAKARTA, iNews.id - BSU tahap 4 dipastikan cair mulai hari ini, Senin (3/10/2022). Sebanyak 1,2 juta pekerja akan menerima BSU tahap 4 sebesar Rp600.000.
Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi saat ditemui di Gedung Kemnaker, Jakarta pada Jumat (30/9/2022).
Sejauh ini, sebanyak 7.007.550 pekerja telah menerima penyaluran BSU hingga tahap III. Jumlah tersebut setara dengan 48,3% dari total realisasi penyaluran BSU kepada para pekerja.
Bagi para pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, dapat melakukan pengecekan status pencairan tahap 4 secara online.
Sedangkan bagi pekerja yang merasa berhak menerima bantuan subsidi gaji ini namun belum menerima, dapat mengajukan pengaduan ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, bagaimana caranya melakukan pengaduan tersebut? Simak ulasan iNews.id berikut ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya pernah menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan saluran pengaduan yang bisa digunakan oleh masyarakat yang mengalami masalah terkait pencairan bantuan subsidi gaji ini.
Dalam dialog virtual yang diadakan pada Selasa (6/9/2022) lalu, Ida menyebut pengaduan bisa dilakukan melalui call center 1500630 atau melalui website bantuan.kemnaker.go.id maupun kemnaker.go.id atau siapkerja.go.id.
Pengaduan tersebut dapat diakses melalui laman kemnaker.go.id, dengan memilih "Pusat Bantuan".
Selain itu, jika pekerja merasa telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar bisa langsung mengusulkan secara mandiri di situs Kementerian Sosial https://cekbansos/kemensos.go.id.
BSU 2022 ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang telah memenuhi kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Untuk dapat menjadi penerima BSU, maka ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).