JAKARTA, iNews.id - Warga negara (WN) Italia, GA (48) ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta di Jakarta. Dia ditangkap karena terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai membantu WN Sri Lanka PJ membuat paspor palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, menjelaskan GA telah diburu sejak November 2022 karena perannya dalam membantu PJ menggunakan paspor palsu. Namun, keberangkatannya berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 29 November 2022.
Petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menangkap GA di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. Upaya yang dilakukan melibatkan berbagai langkah dan strategi intelijen untuk mengungkap persembunyian GA.
"Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena GA sering pindah-pindah tempat tinggal. Namun, penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi, hingga pada 26 Juni 2023, GA berhasil diamankan di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat," kata Tito, Rabu (5/7/2023).
Tito menjelaskan beberapa peran yang dimainkan oleh GA dalam membantu keberangkatan PJ. GA memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, memesan tiket, serta melakukan proses check-in.