Buat Paspor Palsu, Buronan Asal Italia Ditangkap Imigrasi Soetta

Erfan Ma'ruf
Warga negara (WN) Italia, GA (48) jadi buronan usai buat paspor palsu. (Foto: Ist)

Bukti CCTV juga memperkuat keterlibatan GA, yang menunjukkan bahwa ia berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in menggunakan paspor aslinya. Kemudian, ia memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal.

"Tersangka GA juga diketahui meminta USD 10.000 kepada PJ jika proses keberangkatannya berhasil dan ia tiba di negara tujuan," tutur Tito.

Saat ini, PJ sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang, yaitu selama 1 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp150 juta atau subsider kurungan 2 bulan penjara.

Atas perbuatannya, Tito menegaskan GA dapat dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Warga Lebanon Tolak Mentah-Mentah Patung Yesus Pemberian Tentara Israel

Internasional
3 hari lalu

AS Ingin Italia Gantikan Iran di Piala Dunia, untuk Perbaiki Hubungan Trump-PM Meloni?

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Siapkan Layanan Fast Track Imigrasi untuk Jemaah Haji, Apa Itu?

Nasional
5 hari lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 13 WNI Terindikasi Haji Non-Prosedural

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal