SOLO, iNews.id – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum terkait kasus fitnah ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo sebagai tersangka. Meskipun secara pribadi ia mengaku membuka pintu maaf, Jokowi mendesak agar perkara tersebut tetap diselesaikan di pengadilan.
Ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Solo, Jumat (30/1/2026), Jokowi memberikan pemisahan tegas antara urusan kemanusiaan dan supremasi hukum.
Jokowi menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan penyelesaian damai atau restorative justice dalam kasus tersebut. Menurutnya, urusan maaf tidak serta-merta menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi. Artinya urusan pribadi ya urusan pribadi, tetapi urusan hukum ya urusan hukum," ujar Jokowi.
Alasan utama Jokowi bersikeras membawa kasus ini ke pengadilan adalah demi kejelasan informasi bagi publik. Ia menilai, hanya pengadilan yang bisa menjadi forum resmi bagi dirinya untuk mematahkan segala tuduhan fitnah ijazah palsu melalui bukti-bukti yang sah secara hukum.
"Sebab jika tidak (sampai pengadilan), saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai fitnah ijazah palsu ini," katanya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau fitnah terkait ijazah pendidikan Jokowi.