JAKARTA, iNews.id – Prosedur pengisian kursi kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pascapengunduran diri massal jajaran dewan komisioner mulai terjawab. Usulan calon ketua dan wakil ketua Dewan Komisioner OJK dipastikan tidak berasal dari internal lembaga tersebut.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua merangkap Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan seluruh proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai lembaga negara sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
"Kalau nama itu sudah pasti bukan dari kita (OJK). Itu kan nanti ada mekanisme di undang-undang," ujar Friderica ditemui di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip Senin (2/2/2026).
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menekankan OJK tidak memiliki otoritas untuk menentukan pengganti pimpinan mereka sendiri. Tahapan seleksi akan melibatkan panitia seleksi (pansel), diusulkan ke presiden, hingga tahap akhir di legislatif.
"Ada mekanismenya untuk pemilihan. Nanti namanya dipilih, dikirim ke presiden, terus ditetapkan di DPR, dan lain-lain. Itu prosesnya panjang," kata Kiki.
Diketahui, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten Transaksi Efek Pemeriksaan Khusus Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayaantara menyatakan mundur dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026).