Bukan Kebiri Kreativitas Medsos, Uji Materi UU Penyiaran untuk Kesetaraan dan Tanggung Jawab Moral Bangsa

Felldy Aslya Utama
Permohonan uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional. (Foto: Koran SINDO/Yulianto).

JAKARTA, iNews.id - Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menegaskan, uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) di Mahkamah Konstitusi (MK) ditujukan guna mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.

Pernyataan Chris menanggapi pemberitaan media yang menyebutkan uji materi UU Penyiaran oleh stasiun televisi RCTI dan iNews ke MK akan mengakibatkan masyarakat tidak bisa siaran live lagi di media sosial.

"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews TV tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat youtuber dan selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," tutur Chris di Jakarta, Kamis, (27/8/2020).

Menurut dia, jika dicermati, tidak terbersit, tersirat, ataupun tersurat sedikit pun dalam permohonan untuk memberangus kreativitas para youtuber, selegram dan sahabat-sahabat kreatif lainnya.

"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Chris.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
7 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
7 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
16 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal