Revisi UU Penyiaran Diperlukan, Roy Suryo: Semua Akses ke Publik Harus Ada Aturannya, Jangan Liar

Riezky Maulana
Pakar telematika Roy Suryo. (Foto: dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Pakar Telematika Roy Suryo menilai gugatan RCTI dan iNews terkait uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) merupakan hak dari pihak pengugat. Jika UU Penyiaran dikabulkan Mahkamah Kontitusi (MK), maka pemerintah wajib melaksanakan putusan tersebut.

"Saya sih melihatnya sah-saja saja RCTI dan iNews sebagai entitas bisnis penyiaran melakukan uji materi tersebut, perkara pemerintah punya "posisi" sendiri, itu memang sudah tupoksinya," ujar Roy Suryo di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Roy berpandangan, ketika gugatan uji materi UU Penyiaran itu berguna untuk masyarakat banyak dan melindungi hak rakyat maka tidak menjadi masalah. Terlebih, RCTI yang merupakan televisi swasta pertama di Indonesia tentu menginginkan keadilan dalam melakukan siaran di era milenial saat ini.

"Bagi saya, sepanjang bermanfaat untuk kemaslahatan rakyat, go on," kata Roy.

Dia menambahkan, meski ada pengamat media sosial yang berpendapat lain, karena memang yang bersangkutan hanya menonjolkan kebebasan ekspresi.

“Namun intinya, semua yang berhubungan dengan akses yang bisa diterima publik memang tetap harus ada aturannya, tidak bisa dengan alasan-alasan kebebasan -ekspresi begitu terus liar tanpa aturan," ucap mantan anggota Komisi I DPR ini.

Ketua Hubungan Media Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anthony Leong menambahkan, konten digital perlu ada mekanisme dan UU Penyiaran harus mengatur platfom digital. Artinya, jangan sampai konten digital mempengaruhi dan membuat perilaku anak-anak menjadi buruk seperti konten gay, lesbi, maupun konten sesks sangat gamblang di televisi plafform digital.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil

Nasional
2 hari lalu

Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil

Nasional
2 hari lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri

Nasional
2 hari lalu

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal