JAKARTA, iNews.id - Pajak kendaraan bermotor di Indonesia belakangan ini menjadi sorotan dan mulai dikeluhkan berbagai pihak. Sebab, nilainya dianggap menjadi yang tertinggi di dunia.
Berbeda dengan negara-negara tetangga yang hanya menerapkan pajak ratusan ribu rupiah per tahun.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengakui hal tersebut. Dia membandingkan dengan negara-negara lain, khususnya di Asia Tenggara yang pajaknya jauh lebih ringan.
"Saya ngecek sama teman-teman yang punya brand, iya pajak tahunannya Rp150 ribu per tahun yang setara Avanza," kata Kukuh saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Sebagai informasi, ada sejumlah instrumen pajak yang perlu dibayarkan pemilik mobil, seperti:
- Bea Balik Nama (BBN-KB) sebesar 10 persen dari harga jual mobil
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari nilai jual mobil
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143 ribu
- Biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebesar Rp100 ribu, khusus pajak tahun pertama atau lima tahunan
- Biaya administrasi STNK sebesar Rp250 ribu.