JAKARTA, iNews.id - Prajurit Harimau Putih Yonif 8 Korps Marinir TNI AL Tangkahan Lagan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menangkap RIP (34) selaku pengedar narkoba jenis ganja. Prajurit Marinir juga menggagalkan upaya pengiriman paket ganja seberat 500 gram.
Dijelaskan Korps Marinir melalui keterangan yang diterima, Jumat (8/10/2021), tersangka mengirimkan barang haram itu melalui perusahaan jasa ekspedisi. Pelaku sudah mengirimkan paket ganja seberat 10 kilogram pada Senin (4/10/2021).
Tersangka melakukan trik cerdik dengan cara membungkus ganja tersebut dengan rapi yang dibarengi dengan ikan asin. Sehingga berhasil mengelabui petugas.
Pada akhirnya, pihak perusahaan itu memproses pengiriman lantaran pelaku sudah sering mengirim paketan ikan asin melalui Kantor Cabang Pangkalan Brandan. Adapun tujuan pengiriman paket ke daerah Malang, Jawa Timur.