Buni Yani Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Wildan Catra Mulia
Riezky Maulana
Terpidana pelanggaran UU ITE Buni Yani dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Terpidana pelanggaran UU ITE Buni Yani dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). Pembebasan tersebut setelah Buni Yani menerima Surat Keputusan (SK) cuti bersyarat.

Buni Yani mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Melalui program cuti bersyarat, Buni yani menjalani 11 bulan masa pidana di Lapas setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai aturan yang berlaku pada program cuti bersyarat.

"Pada kamis, 2 Januari 2020 pukul 10.15 WIB narapidana Buni Yani dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK cuti bersyarat," ujar Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana dalam keterangannya, Kamis (2/1/2020).

Buni yani diantar dan dikawal oleh petugas Lapas menuju ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor untuk dilaksanakan penyerahan klien program cuti bersyarat. Penyerahan dilakukan pukul 11.45 WIB kepada Bapas Bogor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

BACA JUGA:

Buni Yani Ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor

Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Kembali Bersumpah Tak Mengedit Video Ahok

Dia menuturkan, remisi dan program cuti bersyarat Buni Yani disetujui karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Menurutnya, Buni Yani masih harus menjalani wajib lapor selama masa cuti bersyarat tersebut.

"Pelaksanaan pembebasan narapidana Buni Yani berjalan dengan aman dan tertib," katanya.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung terkait unggahan video mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Seleb
2 hari lalu

Penyebar Video Rekaman CCTV Inara Rusli Belum Tertangkap, Insanul Fahmi Meradang!

Buletin
22 hari lalu

Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Viral, Penyidik Tetapkan Dua Tersangka

Nasional
29 hari lalu

Roy Suryo Klaim Dikriminalisasi, Sebut Dian Sandi Seharusnya Dijerat UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal