Buntut Kasus ACT, Mensos Risma Akan Bentuk Satgas Pengawas Lembaga Filantropi

Antara
Mensos Tri Rismaharini akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi lembaga-lembaga filantropi buntut kasus ACT. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi lembaga-lembaga filantropi. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan penggelapan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma mengatakan satgas tersebut akan terdiri atas anggota Kemensos, aparat penegak hukum, pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Interpol. Satgas tersebut, kata Mensos Risma akan secepatnya dibentuk pada pertengahan Agustus 2022.

"Ini harus cepat ini. Ini lebih penting dan enggak bisa ditunda," kata Mensos Risma dikutip Jumat (29/7/2022).

Mensos Risma mengakui pengawasan Kemensos terhadap lembaga filantropi masih lemah. Dia menilai perlu mempersiapkan tim untuk melakukan monitor.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Targetkan 50 Jembatan Gantung Rampung Awal Tahun Ini

Nasional
10 hari lalu

BLT Kesra Rp900.000 Masih Bisa Dicairkan jelang Akhir Tahun, Ini Cara Cek Statusnya!

Nasional
16 hari lalu

KSP Pastikan Pemerintah Mampu Tangani Bencana Sumatra, Anggaran hingga Satgas Pemulihan Disiapkan

Nasional
21 hari lalu

Amran Minta Harga Pangan Tak Dijual Mahal jelang Nataru: Kalau Melanggar Satgas Tindak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal