JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga modus suap yang serupa dengan kasus Bupati Bogor Ade Yasin juga terjadi di kementerian dan pemerintah daerah (Pemda) lain. Diduga masih ada kementerian dan pemda lain yang melakukan perbuatan curang demi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyoroti berulangnya kasus dugaan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Serupa dengan kasus Ade Yasin, kata Ali, KPK juga pernah mengungkap perkara suap terhadap Auditor Utama BPK, Rochmadi Saptogiri. Rochmadi telah dinyatakan bersalah karena menerima suap terkait pemulusan predikat WTP untuk Kemendes.
"Berkaca dari perkara korupsi yang pernah ditangani KPK sebelumnya, misalnya suap terhadap auditor utama BPK Rochmadi S dkk yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap maka modus-modus semacam itu saat ini kemungkinan besar masih terjadi pula pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah lain," kata Ali, Kamis (28/4/2022).
Ali menekankan, KPK sudah berupaya untuk mencegah berulangnya modus tindak pidana korupsi yang sama. Salah satunya, dengan kajian, pencegahan, edukasi antikorupsi hingga perbaikan sistem. Namun memang masih ada saja pelaku yang nekat berbuat korupsi.
"Untuk itu KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengeculian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya," ucap Ali.