JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan organisasi legal dan formal berdiri sejak 26 Juli 1975. MUI tidak bisa dibubarkan menyusul penangkapan Zain An Najah yang merupakan anggota Komisi Fatwa MUI oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyusul munculnya framing dan dijadikan trending untuk membubarkan MUI setelah penangkapan Zain An Najah.
"Framing yang dijadikan trending topic pembubaran MUI terjadi pascapenangkapan pimpinan MUI Dr Zain An Najah oleh Densus 88 karena dugaan keterlibatan terorisme," ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Dia mendukung terhadap pemberantasan terorisme di Tanah Air, namun menolak teror yang berbentuk dengan framing membubarkan MUI. Dia menilai, MUI merupakan wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan muslim se-Indonesia, individual maupun yang terhimpun dalam ormas-ormas Islam.
Menurutnya, mereka yang tergabung dalam MUI memiliki semangat Islam wasathiyah (moderat), ukhuwah islamiyah dan ukhuwah wathaniyah. Selain itu, sikap kebangsaan MUI selama ini juga jelas mendorong Islam moderat dan kerukunan antarumat beragama.
"Termasuk menolak ideologi radikalisme, aksi islamofobia, terorisme, komunisme, hingga separatisme," ucapnya.