Bunyi Hukum Permintaan, Pengertian dan Faktor yang Mempengaruhinya

Kezia Veronica Corne
Hukum Bunyi Permintaan

Dengan syarat ceteris paribus tadi, berarti hukum permintaan akan berlaku jika faktor lain-lain yang bisa mempengaruhi naik turunnya permintaan tidak berubah.

Apa Bunyi dari Hukum Permintaan?

Setelah mengetahui pengertian hukum permintaan, adapun bunyi hukum permintaan adalah sebagai berikut.

  • “Saat harga barang rendah, maka barang yang diminta akan bertambah. Sebaliknya, saat harga suatu barang naik, maka jumlah barang yang diminta akan menurun.”

Dari bunyi tersebut, dapat kita tarik suatu kesimpulan tentang hukum permintaan yaitu harga barang mempengaruhi permintaan barang. Dalam kehidupan sehari-hari pun, jika harga barang turun atau murah, maka pembelian akan suatu barang juga meningkat atau dalam jumlah yang banyak.

Namun, jika harga barang naik atau mahal, maka pembelian akan suatu barang juga menurun atau dalam jumlah sedikit.
Faktor yang Mempengaruhi Permintaan

Meskipun dalam bunyi hukum permintaan disebut harga suatu barang dapat menentukan permintaan jumlah barang, namun permintaan tidak selalu tetap. Permintaan bisa naik atau turun, bertambah atau berkurang sesuai dengan keadaan, misalnya menjelang Idul Fitri maka permintaan pakaian pun akan meningkat.

Oleh karena itu, permintaan juga dipengaruhi oleh banyak faktor-faktor berikut ini.

  • 1.      Faktor Harga Barang atau Jasa

Sesuai dengan bunyi hukum permintaan, apabila harga suatu barang atau jasa naik maka permintaan terhadap barang atau jasa akan turun. Begitu juga sebaliknya, apabila harga barang atau jasa turun, maka permintaan terhadap barang atau jasa akan meningkat.

  • 2.      Faktor Pendapatan

Apabila pendapatan konsumen (pembeli) meningkat maka permintaan terhadap barang atau jasa cenderung bertambah. Hal ini juga berlaku sebaliknya, apabila pendapatan konsumen menurun, maka permintaan barang atau jasa juga ikut berkurang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur

Nasional
4 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Nasional
13 hari lalu

Ekonomi Terpukul! Kerugian Bencana Sumatera Ditaksir Tembus Rp68,67 Triliun

Nasional
15 hari lalu

Penerimaan Pajak Jauh dari Target, Purbaya: Ekonomi Belum Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal