"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka ALA selama periode jabatan ALA sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah," kata Laode.
Selama menjabat sebagai Bupati, tersangka Latif diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli mobil, motor, dan aset lainnya. Di antaranya, dibeli atas nama dirinya, keluarga, dan orang lain.
Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut, Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Latif dijerat dengan dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yaitu Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel dan Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung. Sedangkan pemberi suap adalah Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung.
Pemberian suap itu diduga terkait pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.