Bupati Aceh Tamiang Minta Fatwa soal Penggunaan Kayu Gelondongan: Ini Perlu Penegasan!

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi Bupati Aceh Tamiang meminta fatwa terkait penggunaan kayu gelondongan di Aceh. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Armia Pahmi, meminta fatwa terkait penggunaan kayu gelondongan. Hal itu disampaikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) agar warganya tak dijerat hukum.

Hal itu diungkapkan Armia saat Rakor DPR RI bersama Satgas Pemulihan Pascabencana dengan K/L dan Kepala Daerah terdampak, Selasa (30/12/2025). Ia mengatakan, tumpukan kayu di sejumlah titik di Aceh Tamiang sudah berhasil dikumpulkan.

"Tumpukan kayu di Pesantren Darul Mukhlisin sudah 85 persen kami angkut. Sekarang ini kayu yang atau baut yang besar sudah kami singkirkan, sudah kami tumpuk di pinggir sungai," kata Armia.

Namun, ia meminta payung hukum penggunaan kayu gelondongan itu kepada Menhut Raja Juli Antoni. Bila diizinkan, masyarakat akan memanfaatkan kayu itu untuk membuat kusen.

"Kami mohon fatwa dari Menteri Kehutanan mau diapakan kayu ini, apakah diserahkan ke kami untuk kami jadikan papan atau balok atau kusen sehingga ada fatwa yang kuat untuk kami melakukan hal tersebut," ucap Armia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Helikopter TNI Sigap Kirim Bantuan ke Desa Terisolasi di Aceh jelang Tahun Baru

Nasional
3 jam lalu

Dasco Pimpin Rakor Bahas Pemulihan Pascabencana Sumatra di Aceh Hari Ini

Nasional
16 jam lalu

Urus Dokumen Rusak akibat Bencana Sumatra Gratis, Istana Minta Mendagri Awasi!

Nasional
16 jam lalu

Panglima TNI Kerahkan 37.910 Personel, Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal