JAKARTA, iNews.id - Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Armia Pahmi, meminta fatwa terkait penggunaan kayu gelondongan. Hal itu disampaikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) agar warganya tak dijerat hukum.
Hal itu diungkapkan Armia saat Rakor DPR RI bersama Satgas Pemulihan Pascabencana dengan K/L dan Kepala Daerah terdampak, Selasa (30/12/2025). Ia mengatakan, tumpukan kayu di sejumlah titik di Aceh Tamiang sudah berhasil dikumpulkan.
"Tumpukan kayu di Pesantren Darul Mukhlisin sudah 85 persen kami angkut. Sekarang ini kayu yang atau baut yang besar sudah kami singkirkan, sudah kami tumpuk di pinggir sungai," kata Armia.
Namun, ia meminta payung hukum penggunaan kayu gelondongan itu kepada Menhut Raja Juli Antoni. Bila diizinkan, masyarakat akan memanfaatkan kayu itu untuk membuat kusen.
"Kami mohon fatwa dari Menteri Kehutanan mau diapakan kayu ini, apakah diserahkan ke kami untuk kami jadikan papan atau balok atau kusen sehingga ada fatwa yang kuat untuk kami melakukan hal tersebut," ucap Armia.