Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah

Nur Khabibi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus pemerasan. Pemerasan ditujukan untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) untuk pribadi dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, untuk merealisasikan THR tersebut Syamsul menginstruksikan Sadmoko membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut. Sadmoko lalu mendiskusikan bersama Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap dan Budi Santoso sebagai Asisten III Kabupaten Cilacap.

Tiga asisten itu lalu meminta uang kepada tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp750 juta. Perlu diketahui, Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah dan 20 puskesmas. 

"Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026). 

"Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Uang Assalamualaikum Eks Sekjen MPR Ma'ruf Minta Fee Proyek 10 Persen

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK

57 tahun lalu

KPK Periksa Sekda hingga Anggota DPRD Muara Enim terkait Kasus Suap Bupati Edison

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Lagi, Apa yang Didalami?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal