Surat lainnya dikirim kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk memberitahukan penetapan tersangka Sitti Husniah agar diketahui dan ditindaklanjuti pemerintah provinsi.
Penyidik juga memanggil Sitti Husniah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah saksi turut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap para saksi juga diarahkan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga mencoba memengaruhi proses penyidikan.
"Yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan dengan mendatangi ataupun melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang akan kita mintai keterangan," katanya.
Jufri mengatakan rangkaian langkah penyidikan tersebut dilakukan setelah tim gabungan menggelar perkara di Kantor Kortastipidkor Mabes Polri dan menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka.
Sitti Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang berinisial HA dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Gowa. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan empat ahli dalam perkara tersebut.