JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bupati Kuansing Andi Putra (AP) ditetapkan jadi tersangka, pada Selasa (19/10/2021).
Lili menyebutkan, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat, bahwa Bupati Kuansing, Andi Putra dan atau yang mewakilinya akan menerima janji hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.
Lili mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT Adimulia Agrolestari (PT AA) sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.
Pada tanggal 18 Oktober 2021, lanjut Lili, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR) dan Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino (PA) yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra masuk ke rumah pribadi Andi Putra di Kuansing.
"Sekitar 15 menit kemudian SDR (General Manager PT AA) dan PA (Senior Manager PT AA) keluar dari Rumah Pribadi AP," ujar Lili dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).