Basaria juga mengingatkan partai politik (parpol) untuk tidak mengusung calon kepala daerah yang pernah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk diketahui pada Pilkada 2018 lalu, Tamzil diusung Partai Hanura, PPP, dan PKB.
"Kami harap parpol tidak mendukung orang yang pernah melakukan tindak pidana korupsi. Bagaimana kita dipimpin oleh pejabat yang jabatannya dibeli dengan uang? Kasus jual-beli jabatan tidak boleh dilakukan karena merugikan masyarakat," tuturnya.
Untuk diketahui, setelah menjabat bupati Kudus pada 2003-2008, Tamzil diperiksa kejaksaan atas dugaan kasus korupsi. Dalam perjalanannya, dia dihukum 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara.
Tamzil dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004 dengan anggaran Rp21.848.079.500.
Kali ini Tamzil terjerat kasus korupsi jual-beli jabatan di Pemkab Kudus. Dia diduga menerima uang Rp170 juta dari Akhmad Sofyan selaku pelaksana tugas (plt) sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Kabupaten Kudus.
Duit Rp170 juta itu diduga sebagai uang suap untuk Tamzil agar Akhmad Sofyan dan istrinya dapat menduduki jabatan tinggi di Pemkab Kudus.
Atas perbuatannya Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.