Ditangkap KPK, Bupati Kudus Pernah Dibui 22 Bulan Penjara Kasus Korupsi Disdik

Sabir Laluhu
Ilma De Sabrini
M Tamzil saat menjalani sidang vonis perkara korupsi dinas pendidikan Kabupaten Kudus 2004 di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (22/2/2015). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/7/2019) bersama delapan orang lain. Tamzil diduga terlibat penerimaan suap terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Kudus, Jawa Tengah.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, delapan orang lain yang ditangkap yaitu staf dan ajudan bupati, serta calon kepala dinas. Dalam operasi tangkap tangan pada Jumat siang hingga sore tadi, KPK juga menyita sejumlah uang.

”KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi uang. Beberapa saat setelah transaksi terjadi, KPK mengamankan total 9 orang sampai saat ini,” kata Basaria di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Tamzil ternyata bukan kali pertama berurusan dengan kasus korupsi. Setelah menjabat bupati kudus pada 2003-2008, dia diperiksa kejaksaan atas dugaan kasus korupsi. Dalam perjalannya, dia dihukum 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara.

Tamzil dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004 dengan anggaran Rp21.848.079.500.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
19 jam lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

19 jam lalu

Anggaran Dipangkas 8,4 Persen, KPK Minta Tambahan Rp774,31 Miliar untuk 2027

22 jam lalu

Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy: Ngalir Aja

24 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Tahap Pembuktian, KPK Bakal Hadirkan 303 Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal