Ditangkap KPK, Bupati Kudus Pernah Dibui 22 Bulan Penjara Kasus Korupsi Disdik

Sabir Laluhu
Ilma De Sabrini
M Tamzil saat menjalani sidang vonis perkara korupsi dinas pendidikan Kabupaten Kudus 2004 di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (22/2/2015). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/7/2019) bersama delapan orang lain. Tamzil diduga terlibat penerimaan suap terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Kudus, Jawa Tengah.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, delapan orang lain yang ditangkap yaitu staf dan ajudan bupati, serta calon kepala dinas. Dalam operasi tangkap tangan pada Jumat siang hingga sore tadi, KPK juga menyita sejumlah uang.

”KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi uang. Beberapa saat setelah transaksi terjadi, KPK mengamankan total 9 orang sampai saat ini,” kata Basaria di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Tamzil ternyata bukan kali pertama berurusan dengan kasus korupsi. Setelah menjabat bupati kudus pada 2003-2008, dia diperiksa kejaksaan atas dugaan kasus korupsi. Dalam perjalannya, dia dihukum 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara.

Tamzil dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004 dengan anggaran Rp21.848.079.500.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
18 menit lalu

Pegawai KPK Istri Tersangka Kasus K3 Dinyatakan Langgar Kode Etik, Dihukum Minta Maaf

Nasional
2 jam lalu

KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin terkait Kasus Suap Bupati Ade Kuswara

Nasional
2 jam lalu

Selain KPP Jakut, KPK juga Geledah Kantor Ditjen Pajak

Nasional
3 jam lalu

Dalami Kasus Yaqut, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal