JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Buapti Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus. Komisi antirasuah itu juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Staf Khusus Bupati, Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, usai menjadi tersangka, ketiganya ditahan selam 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Sabtu (27/7/2019).
"Tersangka AHS (Akhmad Sofyan, Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus) ditahan Rutan Guntur, MTZ (Muhammad Tamzil) di Rutan K4, ATO (Agus Soeranto) Rutan C1 ditahan untuk 20 hari pertama mulai 27 Juli sampai 15 Agustus 2019," kata Yuyuk kepada iNews.id melalui pesan singkat, Sabtu (27/7/2019).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, ada dugaan uang Rp170 juta untuk membayar cicilan mobil milik Tamzil merek Nissan Terrano.
"ATO (Agoes Soeranto) menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM (Norman, Ajudan Bupati) untuk membayarkan mobil Terrano milik pak Bupati, dan minta NOM membuatkan kuitansi serta mengambil BPKB-nya," kata Basaria saat jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
KPK menduga uang itu sebagai imbalan dari Akhmad Sofyan selaku pelaksana tugas (plt) sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Kabupaten Kudus.
Atas perbuatannya Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.