Bupati Kudus Muhammad Tamzil Ditahan di Rutan KPK, Penyuap di Rutan Guntur

Ilma De Sabrini
Bupati Kudus Muhammad Tamzil. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Buapti Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus. Komisi antirasuah itu juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Staf Khusus Bupati, Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, usai menjadi tersangka, ketiganya ditahan selam 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Sabtu (27/7/2019).

"Tersangka AHS (Akhmad Sofyan, Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus) ditahan Rutan Guntur, MTZ (Muhammad Tamzil) di Rutan K4, ATO (Agus Soeranto) Rutan C1 ditahan untuk 20 hari pertama mulai 27 Juli sampai 15 Agustus 2019," kata Yuyuk kepada iNews.id melalui pesan singkat, Sabtu (27/7/2019).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, ada dugaan uang Rp170 juta untuk membayar cicilan mobil milik Tamzil merek Nissan Terrano.

"ATO (Agoes Soeranto) menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM (Norman, Ajudan Bupati) untuk membayarkan mobil Terrano milik pak Bupati, dan minta NOM membuatkan kuitansi serta mengambil BPKB-nya," kata Basaria saat jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

KPK menduga uang itu sebagai imbalan dari Akhmad Sofyan selaku pelaksana tugas (plt) sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Kabupaten Kudus.

Atas perbuatannya Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
32 menit lalu

Pramono Segera Bertemu Menkes, Bahas Rencana Bangun RS Tipe A di Samping Sumber Waras 

Nasional
2 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
2 hari lalu

Penyidikan Rampung, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang

Nasional
3 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal