JAKARTA, iNews.id – Uang Rp170 juta yang diduga diterima oleh Bupati Kudus M Tamzil, digunakan untuk membayar mobil pribadinya. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menuturkan, hal itu terungkap dari keterangan Agus Soeranto (ATO) staf khusus bupati Kudus kepada penyidik.
“ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM (Norman, ajudan bupati) untuk membayarkan mobil (Nissan) Terrano milik Pak Bupati, dan minta NOM membuatkan kuitansi serta mengambil BPKB-nya,” kata Basaria saat jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Agus Soeranto menyampaikan permintaan bupati yang butuh uang Rp250 juta untuk pembayaran mobil itu kepada Uka Wisnu Sejati (UWS) selaku ajudan bupati Kudus. Kemudian, keduanya berdiskusi untuk menentukan siapa yang akan dimintakan uang untuk pembayaran mobil tersebut.
Kemudian, Uka Wisnu menawarkan kepada Akhmad Sofyan selaku pelaksana tugas (plt) sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Kabupaten Kudus untuk dibantu terkait karier dia dan istrinya. Namun, Akhmad Sofyan (AHS) awalnya menolak, karena biaya itu dianggap terlalu mahal.
Akan tetapi pada akhirnya, Akhmad Sofyan menyanggupi biaya beli jabatan tersebut sebesar Rp250 juta. Uang dari Akhmad Sofya itu lantas diambil Uka sebesar Rp25 juta—yang dia anggap sebagai jatahnya. Pada akhirnya, tersisa Rp170 juta untuk Tamzil.