Kronologi OTT Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Bermula dari Aksi Ajudan Bupati

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK, Sabtu (27/7/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka suap kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus. Penetapan tersebut usai lembaga antirasuah memeriksa intensif sang bupati.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, yakni setelah gelar perkara dilakukan tim KPK.

"KPK menetapkan tiga tersangka. Sebagai penerima yaitu MTZ (Muhammad Tamzil), bupati Kudus; kemudian ATO, (staf khusus bupati). Lalu, sebagai pemberi adalah AHS (pelaksana tugas sekretaris dinas)," katanya saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

Basaria pun menjelaskan kronologi OTT sang bupati beserta delapan orang lainnya yang terjaring OTT. Delapan orang itu adalah Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (ATO), Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (AHS), Staf DPPKAD Kabupaten Kudus Subkhan (SB), ajudan Bupati Kabupaten Kudus Uka Wisnu Sejati (UWS), ajudan Bupati Norman (NOM), calon Kepala DPPKAD Catur Widianto (CW).

Dia menuturkan, OTT KPK bermula dari aksi ajudan bupati. Pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 09.30 WIB, Tim KPK melihat Norman berjalan dari ruang kerja Muhammad Tamzil menuju ke rumah dinas Agus Soeranto dengan membawa sebuah tas selempang. "Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang," ujar Basaria.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

2 hari lalu

Hercules soal Uang Rp800 Juta yang Disita KPK: Saya Serahkan karena Panggilan Hati Nurani

2 hari lalu

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Siapa Saja?

2 hari lalu

MAKI Sebut KPK Bisa Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Malam Ini usai 2 Kali Mangkir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal