JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka suap kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus. Penetapan tersebut usai lembaga antirasuah memeriksa intensif sang bupati.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, yakni setelah gelar perkara dilakukan tim KPK.
"KPK menetapkan tiga tersangka. Sebagai penerima yaitu MTZ (Muhammad Tamzil), bupati Kudus; kemudian ATO, (staf khusus bupati). Lalu, sebagai pemberi adalah AHS (pelaksana tugas sekretaris dinas)," katanya saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Basaria pun menjelaskan kronologi OTT sang bupati beserta delapan orang lainnya yang terjaring OTT. Delapan orang itu adalah Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (ATO), Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (AHS), Staf DPPKAD Kabupaten Kudus Subkhan (SB), ajudan Bupati Kabupaten Kudus Uka Wisnu Sejati (UWS), ajudan Bupati Norman (NOM), calon Kepala DPPKAD Catur Widianto (CW).
Dia menuturkan, OTT KPK bermula dari aksi ajudan bupati. Pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 09.30 WIB, Tim KPK melihat Norman berjalan dari ruang kerja Muhammad Tamzil menuju ke rumah dinas Agus Soeranto dengan membawa sebuah tas selempang. "Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang," ujar Basaria.