Bupati Lampung Tengah Mustafa Ditahan di Rutan KPK

Richard Andika Sasamu
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Foto: iNews.id/ Dok)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Lampung Tengah Mustafa akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah pada APBD tahun anggaran 2018.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mustafa akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mustafa yang maju sebagai calon gubernur (cagub) Lampung dari Partai NasDem itu ditangkap KPK pada Kamis malam (15/2/2018). Setelah penangkapan, Mustafa langsung dibawa ke Gedung KPK.
 
"Hari ini, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS (Mustafa), Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui pesan tertulisnya, Jumat (16/2/2018).

Laode juga menyampaikan, terhitung mulai 16 Februari 2018, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Mustafa di Rutan Cabang KPK di K4. Laode menyebutkan Mustafa melakukan korupsi secara bersama-sama. Dia diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya suap untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero BUMN) sebesar Rp300 miliar. Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk mendapatkan pinjaman, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI. Diduga ada permintaan dana Rp1 miliar untuk mendapatkan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut.

KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka sebelumnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.

KPK juga mengamankan uang Rp160 juta dari seorang PNS Pemkab Lampung Tengah dan Rp1 miliar dari seorang pihak swasta. Mustafa diduga memberikan arahan soal dana suap kepada DPRD Lampung Tengah itu.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

KPK Cecar Bupati Lampung Tengah soal Permintaan Uang hingga Aliran Suap Rektor Unila

Nasional
6 tahun lalu

Periksa Wagub Lampung, KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang kepada Bupati Lampung Tengah

Nasional
7 tahun lalu

KPK Periksa Ketua Pemuda Nasdem Terkait Kasus Lampung Tengah

Nasional
7 tahun lalu

Suap Eks Bupati Mustafa, KPK Periksa 5 Saksi dari PNS hingga Komisaris

Nasional
7 tahun lalu

Bupati Lampung Selatan Kena OTT KPK, PAN Mengaku Tak Terpengaruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal