JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur untuk dilanjutkan ke Bareskrim Polri. Bupati Nganjuk Novi Ramhan Hidayat ditetapkan menjadi tersangka.
"Dugaan awal adalah jual beli jabatan," kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (10/5/2021).
Selain Novi, enam orang lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka. Mereka yakni ajudan Novi dan sejumlah camat.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan perkara dilanjutkan oleh Bareskrim Polri bukan diserahkan begitu saja. Dia menyebut dari awal koordinasi telah dilakukan sejak awal penyelidikan.
"Kegiatan penyidikannya dilanjutkan karena memang dari awal ini kerja sama," kata Ali.
Direktur tindak pidana korupsi pada Bareskrim Polri, Djoko Poerwanto menambahkan bahwa penyidikan nantinya akan dilakukan oleh pihaknya.
"Penyidikan akan dilanjut oleh Direktorat tindak pidana korupsi Bareskrim Polri," katanya.