Bupati Nganjuk Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

Raka Dwi Novianto
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur untuk dilanjutkan ke Bareskrim Polri. Bupati Nganjuk Novi Ramhan Hidayat ditetapkan menjadi tersangka.

"Dugaan awal adalah jual beli jabatan," kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (10/5/2021).

Selain Novi, enam orang lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka. Mereka yakni ajudan Novi dan sejumlah camat.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan perkara dilanjutkan oleh Bareskrim Polri bukan diserahkan begitu saja. Dia menyebut dari awal koordinasi telah dilakukan sejak awal penyelidikan.

"Kegiatan penyidikannya dilanjutkan karena memang dari awal ini kerja sama," kata Ali.

Direktur tindak pidana korupsi pada Bareskrim Polri, Djoko Poerwanto menambahkan bahwa penyidikan nantinya akan dilakukan oleh pihaknya.

"Penyidikan akan dilanjut oleh Direktorat tindak pidana korupsi Bareskrim Polri," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
15 jam lalu

2 Pelapor Kasus Suket Ijazah Gibran Dipanggil Bareskrim, Diperiksa Besok

15 jam lalu

Tim Advokasi Datangi Bareskrim, Ikuti Gelar Perkara Khusus Kasus Suket Ijazah Gibran

19 jam lalu

Khozinudin Cs Penuhi Undangan Bareskrim, Gelar Perkara Khusus Laporan soal Ijazah Gibran

19 jam lalu

Kasus Blackout Batam-Bintan, Polisi Temukan Kera Luka Bakar Dekat Trafo Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal