Bupati Nonaktif Malang Rendra Kresna Bakal Disidang di PN Surabaya

Ilma De Sabrini
Sidang kasus suap Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna bakal digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya usai KPK melimpahkannya ke penuntutan.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Bupati Malang Rendra Kresna terkait kasus dugaan suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011.

"Sore ini (8/2/2019) dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka RK (Bupati Malang) ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (8/2/2019).

Sejak ditetapkannya sebagai tersangka pada 11 Oktober 2018, sekurangnya KPK telah memeriksa 56 saksi dari berbagai unsur. Seperti, sejumlah pegawai dan mantan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2013, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2007-2012, hingga asisten pribadi Bupati.

"Persidangan rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," ujar Febri.

KPK menduga Rendra menerima suap Rp3,45 miliar untuk membayar utang dana kampanye pada masa pencalonannya menjadi bupati Malang periode 2010-2015. Pada pemilihan kepada daerah tersebut akhirnya dimenangkan kembali Rendra.

Uang tersebut diduga dari proyek pengadaan buku dan alat peraga untuk SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Rendra juga diduga berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik, e-procurement.

Rendra yang juga kader Partai NasDem itu menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugasnya sebagai bupati Malang setidak-tidaknya hingga saat ini senilai Rp3,55 miliar.

Atas perbuatannya Rendra diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Pasal 11 Undang-Undang Pasal 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Risna Sutriyanto Segera Diadili

Nasional
2 hari lalu

KPK Temukan Kuota Petugas Haji Diperjualbelikan: Berdampak pada Kualitas Pelayanan

Nasional
3 hari lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng

Mobil
3 hari lalu

KPK Kembalikan Mobil Alphard Disita di Rumah Immanuel Ebenezer, Ternyata Sewaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal