JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi II DPR HM Rifqinizamy Karsayuda menilai Bupati Pati Sudewo tak harus dilengserkan melalui mekanisme hak angket pemakzulan yang digulirkan DPRD Pati. Apalagi, Sudewo belum genap setahun menjabat sebagai bupati Pati.
"Menurut pandangan saya kasus Pati ini tidak harus berakhir sampai dengan DPRD setempat mengeluarkan hak menyatakan pendapat pemakzulan terhadap Bupati," kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Menurut dia, Sudewo semestinya diberikan kesempatan untuk memperbaiki kebijakan yang dinilai kurang baik. Persoalan Sudewo, kata dia, bisa diatasi melalui mekanisme kontrol parlemen terhadap pemerintah daerah.
"Waktu satu tahun kurang terhadap jabatan Mas Sudewo sebagai bupati Pati mestinya masih diberi kesempatan untuk beliau memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang baik," ujar Rifqi.
Diketahui, warga Pati menggelar unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo turun dari jabatannya pada Rabu (13/8/2025). Unjuk rasa dipicu kebijakan Sudewo yang menaikkan tarif PBB Pati sebesar 250 persen.
Sudewo pun menjadi sorotan oleh warga Pati. Alhasil, Sudewo mencabut kebijakan tersebut.