“Jadi, saudara SUG dan saudara AGP ini adalah penerima suapnya,” tutur Asep.
Asep mengatakan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025 di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta.
“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata dia.