JAKARTA, iNews.id - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/2/2024). Dia datang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Kabupaten Sidoarjo.
"Yang bersangkutan saat ini telah hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu sempat keluar dari ruang pemeriksaan sebelum waktu Salat Jumat pada pukul 11.58 WIB.
"Masih berlangsung, dan lanjut lagi jam 1. Intinya kami berusaha memberikan keterangan yang seutuh-utuhnya, sebenar-benarnya," kata Gus Muhdlor.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024). KPK menduga SW meraup Rp2,7 miliar terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, perkara bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka tetapi dipotong tersangka SW.