Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel

Nur Khabibi
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor mencabut gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mencabut gugatan praperadilanpenetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/5/2024). Pencabutan gugatan itu telah dikabulkan hakim tunggah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

"Pemohon Praperadilan Ahmad Muhdlor Ali pada persidangan praperadilan hari Senin tanggal 13 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohohan praperadilan," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Senin (13/5/2024). 

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Pencabutan gugatan atas penetapan tersangka itu pun dikabulkan hakim.

Hanya saja, tidak dijelaskan secara terperinci alasan Gus Muhdlor mencabut gugatannya tersebut.

"Di mana terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Radityo Baskoro," ujar Djuyamto. 

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Gus Muhdlor diduga mendapat bagian paling banyak dalam pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. 

"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Ahmad Muhdlor Ali), penyerahannya dilakukan langsung SW (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati) sebagaimana perintah AS (Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suyono) dalam bentuk uang tunai, di antaranya diserahkan ke sopir AMA," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (7/5/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 jam lalu

KPK Siap Jemput Bola Usut Dugaan Pungli dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

4 jam lalu

KPK Periksa Nusron Wahid Pekan ini, Penyidik Sudah Layangkan Surat Panggilan

5 jam lalu

KPK Ungkap Joki Skripsi Masih Marak Terjadi di 91% Kampus, Ini Datanya

5 jam lalu

Panggil Nusron Wahid Pekan Ini, KPK Ingatkan Wajib Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal