Buron Adelin Lis Langsung Dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejagung

Dimas Choirul
Buron Adelin Lis saat tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenakan rompi tahanan dan tangan di borgol, Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam. (Foto: Dimas Choirul).

Eksekusi Adelin Lis berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 2008 atas kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim MA memvonis Adelin Lis dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, Adelin Lis juga dihukum membayar pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Ammar Zoni Protes Sulit Komunikasi dengan Pengacara, Minta Hadir Langsung di Sidang

Nasional
1 bulan lalu

Ammar Zoni Dkk Didakwa Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Nasional
1 bulan lalu

Sidang Perdana Peredaran Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Hadir secara Virtual

Nasional
1 bulan lalu

Ditjenpas Klarifikasi Kasus Ammar Zoni: Bukan Peredaran Narkoba di Rutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal