Buron Kasus Penipuan Rp11 Miliar, Pengusaha Hiburan Malam Ditangkap

Helmi Syarif
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya menangkap pengusaha hiburan malam,  Arifin Widjaja di PandeglangBanten. Pengusaha itu merupakan buron kasus penipuan sebesar Rp11 miliar. 

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, Arifin Widjaja alias Pepen  telah menjadi buruan polisi selama dua bulan. 

"Sebelum dilakukan upaya penangkapan, dia selalu berpindah-pindah tempat. Bahkan terkadang dia  bersembunyi di kapalnya dengan alasan memancing," kata Dwiasi, Jumat (1/1/2020).

Pengejaran dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara. Timnya berhasil membekuk Pepen hari ini sekitar pukul 09.50 WIB  di sebuah Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang.  

Harda menyebut Pepen merupakan tersangka  penipuan sebesar Rp11 miliar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris. 

Penyidik juga telah menahan  satu orang tersangka dalam kasus ini yakni Ahmad Asnawi (Sam), tersangka yang diberi kuasa oleh tersangka.

Saat ini  Pepen akan dilakukan proses sesuai  protokol kesehatan dan dilanjutkan proses pemeriksaan  di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bakom Buka Suara terkait Pemblokiran Rekening Aktivis Pati, Minta Polda Metro Jelaskan

27 hari lalu

Antisipasi Gangguan Keamanan, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

1 bulan lalu

Polda Metro Bakal Tindak Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor!

2 bulan lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan soal Penggeledahan, Polda Siap Hadapi Sidang Gugatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal