JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mendalami adanya informasi yang menyebut dua buronan kasus robot trading Net89 diduga menjadi warga negara (WN) Kamboja. Untuk memastikannya, Bareskrim bersurat ke Interpol.
Dua buron atau tersangka yang dimaksud yakni Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH).
"Kami secara formal bersurat meminta bantuan Divisi Hubinter, Interpol, Kemenlu, dan Kemenkumham untuk memastikannya," kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara, Kamis (20/7/2023).
Chandra menyebut surat konfirmasi itu dikirim penyidik pada Selasa tanggal 18 Juli 2023. Dia mengatakan informasi lebih lanjut terkait surat konfirmasi itu akan disampaikan jika sudah ada perkembamgannya.
"Suratnya baru kami kirimkan hari Selasa," ujar Chandra.
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan delapan tersangka yakni, LSH, AA, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Tersangka HS telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.