Buron Tersangka PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri ke Polisi

riana rizkia
Buron di PPLN Malaysia menyerahkan diri (Foto: Ist)

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh PPLN di Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Jakpus pada Jumat 8 Maret 2024, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Sementara satu tersangka lainnya menjadi buron karena melarikan diri. 

"Betul (satu tersangka) DPO," kata Djuhandhani, Jumat (8/3/2024). 

Adapun keenam tersangka yang telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejari Jakpus, ialah UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur.

Kemudian APR selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, A.KH selaku anggota PPLN Kuala Lumpur). Lalu, TOCR selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, dan DS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur.

Djuhandhani menjelaskan, para tersangka terlibat 'lobi-lobi' dengan partai politik (parpol) di Indonesia, soal daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden (Pilpres). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Kapolri Serukan Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Global: Kita Harus Solid!

Nasional
24 jam lalu

Kapolri Beberkan Upaya Pemerintah Jaga Perdamaian di Tengah Konflik Global

Nasional
2 hari lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

Nasional
2 hari lalu

Bos Komestik Ilegal Jadi Tersangka saat Hamil, Tak Ditahan Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal