Buronan Adelin Lis Ditangkap, Polisi Ungkap 2 Tindak Pidana selama Kabur

Puteranegara Batubara
Adelin Lis diduga memalsukan paspor untuk kabur (Foto: Dimas)

Andi menjelaskan, dalam pelaksanaan proses penyidikan, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri, termasuk diantaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan atau paspor asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI Cq Atpol/SLO Polri di Singapura.

"Penyidikan terkait dugaan dua tindak pidana di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu," ucap Andi.

Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan dua orang tersebut bernama sama.

Setelah pelariannya, Sabtu 19 Juni lalu, Adelin Lis telah dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung. Dia langsung dieksekusi terkait dengan tindak pidananya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 jam lalu

Jadi Buronan, Yuwanky Bos Narkoba di Kelab Malam Planet Batam Diduga Kabur ke Singapura

1 hari lalu

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Pengendali Kelab Malam Batam Basri Lewaimang di Malaysia

1 hari lalu

Kasus Pandji Pragiwaksono soal Penghinaan Adat Toraja Diselesaikan Lewat Restorative Justice

8 hari lalu

Mendes Lapor Polisi gegara Beredar Hoaks Warung di Desa Tutup karena Kopdes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal