Buronan Adelin Lis Ditangkap, Polisi Ungkap 2 Tindak Pidana selama Kabur

Puteranegara Batubara
Adelin Lis diduga memalsukan paspor untuk kabur (Foto: Dimas)

Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan dua orang tersebut bernama sama.

Setelah pelariannya, Sabtu 19 Juni lalu, Adelin Lis telah dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung. Dia langsung dieksekusi terkait dengan tindak pidananya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan Masuk Pidana, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Bareskrim

Nasional
4 hari lalu

Terpidana Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp105,8 Miliar dan 2,9 Juta Dolar AS

Nasional
10 hari lalu

Ridwan Kamil Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum Lisa Mariana, Tutup Pintu Maaf?

Nasional
10 hari lalu

Reaksi Ridwan Kamil usai Dinyatakan Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal