Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

Jonathan Simanjuntak
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos (dok. iNews)

Dalam kesempatan yang sama, Agvirta menjelaskan proses sidang ekstradisi Paulus Tannos masuk kepada pemeriksaan ahli dari Indonesia. Kendati demikian, Kemenkum belum bisa memastikan kapan sidang proses ekstradisi ini akan diputus.

"Posisi sekarang ini akan ada commital hearing lanjutan yang intinya memeriksa ahli dari pihak Indonesia yang diwakili AGC (Attorney-General Chambers Singapore), karena Indonesia beracara di Singapura diwakilkan oleh AGC Singapura," katanya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos.

Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018. 

Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Hal ini direspons Tannos dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak pemerintah Singapura.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Buronan Kelas Kakap Paulus Tannos Ngotot Tolak Ekstradisi, Apa Alasannya?

Nasional
9 bulan lalu

Respons Pemerintah RI usai Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Nasional
9 bulan lalu

KPK: Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Nasional
6 hari lalu

Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, KPK: Tegaskan Langkah Hukum dalam Koridor Tepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal