Buronan Kasus Penculikan Anak asal Maroko Ditangkap Imigrasi di Jakarta

Jonathan Simanjuntak
Imigrasi menangkap NE, buronan asal Maroko terkait kasus penculikan anak di Jakarta. (Foto: Dok. Imigras)

Setelah penangkapan, Direktorat Wasdakim segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia. NE juga telah dideportasi sejak 21 Agustus 2025 atau dua hari setelah penangkapannya.

"Keberhasilan penangkapan dan pendeportasian ini menunjukkan komitmen kuat Ditjen Imigrasi untuk memberantas kejahatan lintas negara," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
4 bulan lalu

WNA Buat Onar di Hotel Kawasan Kalibata, Dideportasi Imigrasi Jaksel ke Suriah

Nasional
5 bulan lalu

Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali, Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah

Nasional
5 bulan lalu

Imigrasi Tanda Tangani Pakta Integritas, Ikrar Pelayanan Publik Profesional dan Akuntabel 

Nasional
5 bulan lalu

Paspor Riza Chalid Dicabut Imigrasi, Bisa Diseret ke Indonesia?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal