Buronan Kejati Sumsel dalam Kasus Narkoba, Seorang IRT Ditangkap di Batam

Irfan Ma'ruf
Kejagung menangkap buron Kejati Sumsel dalam kasus narkoba yang merupakan seorang IRT di Batam, Senin (5/10/2020). (Foto: Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron terpidana kasus narkotika bernama Anita Anggraini, Senin (5/10/2020) pukul 18.30 WIB. Ibu rumah tangga (IRT) yang divonis bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkoba itu ditangkap di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.

Anita merupakan buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Dia dijatuhi vonis pada 10 September 2019 melalui Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 201/Pid.Sus/2019/PN PKB.

"Terpidana Anita Anggraini dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika, menjadi perantara dalam jual atau menerima," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anita harus menjalani pidana kurungan selama 12 bulan. Selain itu terpidana dijatuhi denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

"Terpidana diamankan di RT 01 RW 16, Blok A No 71, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau," ujar Hari.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Polda Metro Tangkap 2.054 Tersangka Narkoba Oktober-Desember 2025, Sita 60 Kg Sabu

Internasional
2 hari lalu

Rapper Wiz Khalifa Divonis 9 Bulan Penjara gegara Isap Ganja saat Konser di Rumania

Nasional
3 hari lalu

KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel

Nasional
4 hari lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal